Secara kebahasaan, Ahlussunnah Wal-jama’ah adalah istilah yang tersusun dari tiga kata.
Pertama kata Ahl, yang berearti keluarga, pengikut atau golongan.[1]
Kedua: kata al-Sunnah, secara etimologis (lughawi) kata al-sunnah memiliki arti al-thariqah (jalan dan perilaku), baik jalan atau perilaku itu benar atau keliru. Sedangkan secara terminologis, al-sunnah adalah jalan yang ditempuh oleh nabi saw dan para sahabatnya yang selamat dari keserupaan (syubhat) dan hawa nafsu.[2]
Dalam konteks ini, hadhratusysyaikh kiai Hasyim Asy’ari mengatakan,
Sunnah seperti dikatakan oleh Abu al-Baqa’ dalam kitab al-kulliyat, karangannya, secara kebahasaan adalah jalan, meskipun tidak diridai. Sedangkan al-sunnah menurut sara’ ialah nama bagi jalan dan perilaku yang diridai dalam agama yang ditempuh oleh rasulullah saw atau orang-orang yang dapat menjadi teladan dalam beragama seperti para sahabat –radiyallahu ‘anhum, berdasarkan sabda nabi saw. Ikutilah sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin sesudahku.
Ketiga, kata al-jama’ah. Secara etimologis kata al-jama’ah ialah orang-orang yang memelihara kebersamaan dan kolektifitas dalam mencapai suatu tujuan, sebagai kebalikan dari kata al-Firqah, yaitu orang-orang yang bercerai berai dan memisahkan dirin dari golongannya. Sedangkan secara terminologis, kata al-jama’ah ialah mayoritas kaum muslimin (al-sawad al-a’zam) dengan artian bahwa ahlussunnah wal-jama’ah adalah aliran yang diikuti oleh mayoritas kaum muslimin, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Abdullah al-harari berikut ini,
Hendaklah dikeetahui bahwa Ahlussunnah adalah mayoritas umat Muhammad saw mereka adalah para sahabat dan golongan yang mengikuti mereka dalam prinsip-prinsip akidah… sedangkan aljama’ah adalah mayoritas terbesar (al-sawad al-a’zam) kaum muslimin.[3]
Berikut ini rincian dalil-dalil tersebut secara hirarkis:
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an al-karim adalah pokok dari semua argumentasi dan dalil. Al-Qur’an adalah dalil yang membuktikan kebenaran risalah nabi Muhammad saw dan dalil yang membuktikan benar dan tidaknya suatu ajaran. Al-Qur’an juga merupakan kitab Allah terakhir yang menegaskan pesan-pesan kitab-kitb samawi sebelumnya. Allah memerinthkan dalam Al-Qur’an agar kaum muslimin senantiasa mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada Allah dan rasulnya:
Mengembalikan persoalan kepasda Allah, berarti mengembalikannya kepada al-Qur’an. Sedangkan mengembalikan persoalan kepada rasul saw berarti mengembalikannya kepada sunnah Rasul yang shahih.
2. Hadits
Hadits adalah dasar aakedua dalam penetapan akidah-akidah dalam islam. Tetapi tidak semua hadits dapat dijadikan dasar dalam menetapkan akidah. Hadits yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan akidah adalah hadir yang perawinya disepakati dapat dipercaya oleh para ulama. Sedangkan hadits yang perawinya masih dipersilisihkan para ulama, tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan akidah sebagaimana kesepakatan para ulama ahli hadits dan fuqaha yang menyucikan Allah dari menyerupai makhluk. Menurut mereka, dalam menetapkan akidah tidak cukup didasarkan pada hadits yang diriwayatkan melalui jalur yang da’if, meskipun diperkuat dengan perawi yag lain. Dalam konteks ini al-Hafizh ibn Hajar mengatakan pada Fath al-Bari:[4]
Kata “suara” yang terdapat dalam redaksi hadits, tidak dapat dinisbahkan kepada Tuhan, dan butuh untuk dita’wil. Jadi dalam masalah akidah ini tidak cukup didasarkan pada hadits yang datang dari jalur yang diperselisihkan, meskipun diperkuat oleh jalur yuang lain.
Maksud Pernyataan al-hafizh Ibn Hajar tersebut adalah, kata suara yang terdapat di dalam sebagian riwayat hadits, tidak dapat dinisbatkan kepada tuhan, dalam artian kalam Allah itu berupa suara dan huruf, karena hal ini menyangkut persoalan akidah yang tidak cukup didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang masih diperdebatkan ioleh para ulama, meskipun telah diperkuat oleh jalur yang lain.
Al-hafizh al-Khatib al-baghdadi mengatakan dalam kitabnya al-Faqih wa al-mutafaqqih:
Sifat-sifat Allah tidak dapat ditetapkan berdasarkan pendapat seorang sahabat atau tabi’in. Sifat Allah hanya dapat ditetapkan berdasarkan hadits-hadits nabi yang marfu’, yang perawinya disepakati dapat dipercaya. Jadi hadits da’if dan hadits yang perawinya diperselisihkan tidak dapat dijadikan hujjah dalam masalah ini, sehingga apabila ada sanad yang diperselisihkan, lalu ada hadits lain yang menguatkannya, maka haditys itubtidak dapat dijadikan hujjah.[5]
Al-hafizh al-baihaqi juga mengutip kitabnya al-Asma’ wa al-shifat dari al-Hafizh Sulaiman al-khaththabi, bahwa sifat Allah itu tidak dapat ditetapkan kecuali berdasarkan nash al-Qur’an atau hadits yang dipastikan kesahihannya.
Hadits yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan akidah adalah hadits mutawatir, yaitu hadits tertinggi dakam kesahihan. Hadits mutawatir ialah hadits yang disampaikan oleh sekolompok orang yang banyak dan berdasarkan penyaksian mereka serta sampai kepada penerima hadits tersebut, baik penerima kedua maupun ketiga, melalui kelompok yang banyaak pula. Hadits yang semacam ini tidak memberikan peluang terjadinya kebohongan.
Di bawah hadits mutawatir, ada hadits mustafidh atau hadits masyhur, dan ada lagi dibawahnya masyhur. Hadits mustafidh atau masyhur dapat dijadikan argumentasi dalam menetapkan akidahkarena dapat menghasilkan keyakinan sebagaimana halnya hadits mutawatir. Hadits masyhur ialah Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih dari generasi pertama hingga generasi selanjutnya. Al-Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menetapkan syarat bagi hadits yang dapat dijadikan argumentasi dalam hal-hal akidah harus berupa hadits masyhur. Dalam risal;ah-risalah yang ditulisnya dalam hal-hal akidah, Abu hanifah membuat hujah dengan sekitar empat puluh hadits yang tergolong hadits masyhur.Risalah-risalah tersebut dihimpun oleh al-Imam kamaluddin al-bayadhi al-hanafi dalam kitabnya, Isyarat al-maram min ‘ibarat al-Imam. Sedangkan hadits-hadits yang peringkatnya di bawah hadits masyhur, maka tidak dapat dijadikan argumentasi dalam menetapkan sifat Allah.
3. Ijma’ Ulama
Ijma’ ulama yang mengikuti ajaran Ahlul haqq dapat dijadikan argumentasi dalam menetapkan akidah. Dalam hal ini seperti dasar yang melandasi penetapan bahwa sifat-sifat Allah itu qadim (tidak ada permulaannya) adalah ijma’ ulama yang qath’i. Dalam konteks ini, al-imam al-Subuki berkata dalam kitabnya Syarh ‘aqidah Ibn al-hajb:
Ketahuilah sesungguhnya hokum jauhar dan ‘aradh (aksiden) adalah baru. Oleh karena itu, semua unsure-unsur alam adalah baru. Hal ini telah menjadi ijma’ kaum muslimin, bahkan ijma’ seluruh penganut agama-agama (di luar Islam). Barang siapa menyalahi kesepakatan ini, maka dia dinyatakan kafir, karena telah menyalahi ijma’ yang qath’i.[6]
4. Akal
Dalam ayat-ayat al-Qur’an Allah swt telah mendorong hamba-hambanya agar merenungkan semua yang ada di alam jagat raya ini, agar dapat mengantar pada keyakinan tentang kemahakuasaan Allah. Dalam konteks ini Allah berfirman:
Allah swt juga berfirman:
Dalam membicarakan sifat-sifat Allah, sifat-sifat nabi saw , para Malaikat dan lain-lain, para ulama tauhid hanya bersandar pada penalaran akal semata. Mereka membicarakan hal tersebut dalam konteks membuktikan kebenaran semua yang disanmpaikan ioleh nabi saw dengan akal. Jadi, menurut ulama tauhid, akal difungsikan sebagai sarana yang dapat membuktikan kebenaran sara’, bukan sebagai dasar dalam menetapkan akidah-akidah dalam agama. Meski demikian, hasil penalaran akal yang sehat tidak akan keluar dan bertentangan dengan ajaran yang dibawa oleh syara’.
HUBUNGAN AKAL DENGAN SYARA’
Di antara problem yang cukup serius dalam sejarah pemikiran Islam adalah problematika seputar hubungan syara’ dengan akal. Problem ini telah menyitra perhatian dan perdebatan panjang para pakar teologi dan filsafat dengan upaya menawarkan sekian banyak solusi. Bahkan problem tersebut tidak hanya menyita perhatian kalangan intelektual Muslim saja. Ternyata juga cukup menyita kalangan intelektual yahudi dan Kristen pada abad pertengahan di Eropa.
Di kalangan kaum teolog Muslim, yang berupaya mengkajiakidah-akidah islam, ada tiga aliran yang berbeda dalam menyikapi seputar hubungan syara’ dengan akal.
Pertama, aliran Mu’tazilah yang berpandangan bahwa akal didahulukan daripada syara’
Kedua, aliran hasyawiyah, zhahiriyah dan semacamnya yang hanya mengakui dominasi syara’, dan tidak memberikan peran terhadap akal berkaitan dengan ajaran-ajaran yang dibawa oleh syara’. Aliran ini cenderung mengikuti makna-makna literal teks-teks al-Qur’an dan sunnah tanpa memberikan peran terhadap nalar untuk memberikan pertimbangan.
Tentu saja, pandangan aliran kedua yang memerankan orientasi anti rasional tersebut jauh dari ruh ajaran Islam, karena seperti dikatakan oleh al-Imam Abu al-Fath al-Syahrastani dalam al-milal wa al-nihal, ajaran Islam –bahkan semua syari’at apapun-, tidak akan tertip dan disiplin tanpa dibarengi dengan ijtihad. Kebutuhan akan adanya ijtihad sebagai metode yang diakui dalam menetapkan hokum-hukum agama, menjadi mendesak ketika sebuah syari’at tersebar luas di dunia. Dan kita telah menggunakan metode analogi dalam banyak persoalan hokum yang dihadapi. Demikian kata al-Syahrastani.
Ketiga, aliran ahlussunnah wal-jama’ah yang memiliki poandangan yang khas terkai dengan problem hubungan syara’ dengan akal. Dalam hal ini ahlussunnah wal-jama’ah mengambil sikap moderat (tawassuth) dan seimbang (tawazun), tidak ekstrim kiri seperti halnya muktazilah, dan tidak ekstrim kanan seperti halnya Hasyawiyah dan Zahiriyah. Menurut ahlussunnah wal-jama’ah, semua kewajiban agama hanya dapat diketahui melalui informasi dari syara’. Sedangkan terkait dengan keyakinan hanya dapat dicapai dengan penalaran akal.[7]
Ahlussunnah Wal-Jama’ah mengasyawiyah dan mu’tazilah, th dan moderat antara hmbil sikap tengidak melepaskan peran akal dari syara’ sebagaimana halnya Hasyawiyah dan tidak mendahulukan akal daripada syara’ sebagaimana halnya mu’tazilah. Dalam konteks ini al-Ghazali berkata dalam kitabnya al-Iqtishad fi al-I’tiqad:
Kaum Hasyawiyah berasumsi wajibnya beku terhadap taqlid dan mengikuti makna-makna literal, dan hal itu bersumber dari nalar mereka yang lemah dan wawasan mereka yang sedikit. Sedangkan kaum filosof dan kelompok mu’tazilah yang ekstrim, berlebih-lebihan dalam menggunakan akal sehingga berlawanan dengan dalil-dalil syara’ yang definitive (Qath’i), dan hal itu bersumber dari hati mereka yang buruk. Kelompok pertama cenderung ekstrim, sedangkan kelompok kedua cenderung semberono. Keduanya jauh dari sikap yang bijaksana dan hati-hati.Justru yang menjadi kewajiban dan keharusan dalam kaedah-kaedah keyakinan adalah sikap yang moderat dan mengikuti jalan yang lurus. Orang yang merasa puas hanya dengan bertaqlid kepada teks-teks hadits, namun mengingkari metodologi penelitian dan nalar tidak mungkin menemukan jalan kebenaran, karena syara’ itu bersandar terhjadap sabda nabi saw dalam apa yang disampaikannya. Sedangkan orang yang hanya mengikuti akal dan tidak mengikuti petunjuk cahaya syara’, juga tidak mungkin memperoleh petunjuk menuju kebenaran, karena dia hanya berpegang pada akal, yang diliputi kelemahan dan keterbatasan.[8]
Pernyataan al-ghazali tersebut bermaksud memaparkan tentang keharusan menggunakan akal dalam menangkap hakikat-hakikat yang dikan dung oleh dalil-dalil syara’, namun tanpa mendahulukan akal daripada syara’. Dengan demikian Ahlussunnah Wal-Jama’ah menggabungkan antara naql dengan akal. Gabungan dari keduanya dapat mengantar pada hakikat-hakikat yang dikandung oleh dalil-dalil syara’.
Terkait dengan metodologi Ahlussunnah Wal-Jama’ah yang menggabungkan antara naql dengan akal tersebut, para umpama memberikan perumpamaan begini. Akal diumpamakan dengan mata yang dapat melihat. Sedangkan dalil-dalil syara’ atau naql diumpamakan dengan matahari yang dapat mebnerangi. Orang yang hanya menggunakan akal tanpa menggunakan dalil-dalil syara’ seperti halnya orang yang keluar pada waktu malam hari yang gelap gulita. Ia membuka matanya untuk melihat apa yang ada di sekelilingnya, antara benda yang berwarna putih, hitam, hijau dan lain-lain. Ia berusaha untuk melihat semuanya. Tetapi selamanya ia tidak akan dapat melihatnya, tanpa ada matahari yang dapat meneranginya, meskipun ia memiliki mata yang mampu melihat. Sedangkan orang yang menggunakan dalil-dalil syara’ tanpa menggunakan akal, seperti halnya orang yang keluardi siang hari dengan suasana terang benderang, tetapi ia tuna netra, atu memejamkan matanya. Tentu saja ia tidak akan dapat melihat mana benda yang berwarna putih, hijau, merah dal lain-lainnya.[9] Ahlussunnah Wal-Jama’ah laksana orang yang dapat melihat dan keluar di siang hari yang terang benderang, sehingga semuanya tampak kelihatan dengan nyata, dan akan selamat dalam berjalan mencapai tujuan.
POSISI AKAL KETIKA BERTENTANGAN DENGAN NAQL
Sekarang, apabila Ahlussunnah Wal-jama’ah menggab
Ungkan antara naql dan akal, maka apa yang harus didahulukan ketika terjadi pertentangan antara ketetapan naql dengan ketetapan akal? Untuk menjawab pertanyaan ini marilah kita ikuti terlebih dahulu penjelasan tentang kaedah-kaedah berikut ini.[10]
Pertama: menurut ketetapan ahli nazhar (nalar), sarana yang dapat mengantar seseorang pada keyakinan ada tiga hal, yaitu: akal, panca indera yang sehat dan informasi yang jujur(al-khabar al-shadiq). Yang dimaksud dengan informasi yang jujur di sini adalah informasi dari Allah (al-Qur’an), informasi dari rasul saw secara langsung, informasi yang mutawatir dan informasi yang tidak mutawatir tetapi diliputi oleh banyak indicator yang membenarkan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa sumber keyakinan dalam islam adalah al-Qur’an, hadits, dan akal.
Kedua: Islam adalah agama naql yang diperkuat dengan akal. Oleh karena itu, al-Qur’an al-karim ketika menjelaskan salah satu akidah yang harus diyakini oleh umat Islam, biasanya menyertakan pula penyebutan dalil rasionalnya, atau setidaknya member isyarat terhadap dalil rasional tersebut.
[1] Sa’di abu Jaib, Al-Qamus al-Fiqhi lughatan wa istilahan, (damaskus: Dar al-Fikri, 1988), hlm.29.
[2] Ibn rajab al-hanbali, Kasyf al-kurbah fi washf Ahl-ghurbah, (kairo: Maktabah al-Qaiyyimah, tanpa tahun), hlm. 19-20, (edisi tahqiqMuhammad Ahmad).
[3] Syaikh Abdullah al-harari (1328-1429 H/1910-2008 M.)Izhhar al-aqidah as-Sunniyah bi Syarh al-‘akidah al-Thahawiyah, (Beirut: Dar al-Masyari’, 1997), hlm. 14-15.
[4] Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqallani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 1, Kairo, Salafiyah, tanpa tahun, hlm.174
[5] Tim kajian dan Studi Islam, al-tibyanal-radd ‘ala man dzamma ilm al-kalam, Beirut: Dar almasyari’1999, hlm. 47
[6] Al-Hafizh al-zabidi, Ithaf al-Sadah al-Muttaqin, juz 2, Beirut: Dar al-Fikr, tanpa tahun, hlm. 94. Jauhar menurut ahli teologi adalah benda terkecil yang tidak dapat terbagi lagi. Sedangkan ‘aradh adalah sifat benda yang keberadaannya harus menempati benda lain.
[7] Al-Imam Abu Ishaq al-Sirazi , al-Isyarah ila madzhab Ahl al-Haq, Kairo: al-Majlis al-A’la lil Syu’unal-Islamiyah, 1999, hlm. 112, (edisi Muhammad al-Syayyid al-Junaid), dan Abu al-wafa al-Ghunaimi al-taftazani, ‘Ilm al-kalam wa Ba’dhu Musykilatihi, Kairo: Dar al-Tsaqafah, tanpa tahun, hlm. 153
[8] Abu Hamid al-Ghazali, al-istishad fi al-I’tiqad, Damaskus; al-Hikmah, 1994, hlm. 21, edisi muwaffaq fauzi al-Jabr, dengan disederhanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar